Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 2 Nomor 3 (September 2022) 1153-1164 e-ISSN: 2808-9456 . 1153 . DHARMASISYA Vol. 2 No. 3 (September 2022) PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PERKREDITAN DENGAN MENGANUT PRINSIP KEHATI-HATIAN PADA KASUS KEJAHATAN PERBANKAN DI INDONESIA Implementasi sistem deklaratif dalam pendaftaran merek di Indonesia, mengalami suatu perkembangan.Hal tersebut ditandai dengan orang atau badan yang memperoleh hak dan perlindungan hukum atas suatu merek bukan saja orang atau badan yang memakai pertama kali, tetapi orang atau badan yang memakai merek pertama kali dengan iktikad baik.
H.L.A.Hart, seorang pengikut positivisme hukum, membuat pencirian terhadap madzab ini, yakni sebagai berikut : 3. Dari segi asal usul hukum hanyalah perintah dari penguasa ( law is a command of the lawgivers ). Diluar itu bukan merupakan hukum. Bahkan oleh penganut paham legisme hukum diidentikkan dengan undang-undang;

Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan. Negara Indonesia pada hakikatnya menganut prinsip “Rule of Law, and not of Man”, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum atau nomos. Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum

hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum menuntut, antara lain, bahwa lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang

Metode Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif yang bersifat deskriptif analistis. Berdasarkan penelitian, Pengaturan Prinsip kehati-hatian terhadap OHMG dalam Hukum Lingkungan Internasional diatur dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati 1992 (Convention on Biological Diversity / CBD) dan Protokol Cartagena.
. 196 316 332 404 207 34 307 196

dalam pembuatannya hukum menganut prinsip